设为首页 加入收藏
  • 首页
  • Rtp Slot
  • Slot88
  • Slot Online
  • Slot5000
  • Slot Demo
  • Slot Maxwin
  • 当前位置:首页 > Rtp Slot > test2_Explore the Best Gacorslot Art

    test2_Explore the Best Gacorslot Art

    发布时间:2025-05-16 04:49:17 来源:喜逐颜开网 作者:Slot88

    • Senin,Explore the Best Gacorslot Art 24 Februari 2025 17:36 WIB
    • waktu baca 3 menit
    MK perintahkan PSU Pilkada Serang sebab ketidaknetralan kades terbukti
    Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
    Tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

    MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Di samping itu, MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.

    "Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

    Baca juga: Mendes PDT bantah terlibat menangkan istri di Pilkada Kabupaten Serang

    Baca juga: Istri Mendes PDT Yandri Susanto unggul di Pilkada Serang 2024

    Secara kelembagaan, imbuh Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    "Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    • 上一篇:Indonesia masih berjuang perbaiki performa di Asian Winter Games 2025
    • 下一篇:RRQ Hoshi tersingkir di babak playoff ESL MLBB Season 6

      相关文章

      • Onic ID raih dua kemenangan untuk melaju ke playoff ESL MLBB S6
      • Menpora dukung ORKI tingkatkan kebugaran masyarakat Indonesia
      • Onic ID raih dua kemenangan untuk melaju ke playoff ESL MLBB S6
      • Popsivo dan Bhayangkara targetkan sapu bersih di Pontianak
      • Bandung bjb bakal maksimalkan laga kandang Proliga 2025 
      • LPDUK evaluasi pelayanan dari event tahun lalu
      • KONI gelar kejuaraan golf KONI Cup perkuat kerja sama dengan mitra
      • Gubernur Papua: Bonus bagi atlet berprestasi segera dibagikan 
      • Eagles hancurkan Chiefs 40
      • Pimblett siap sambut Ilia Topuria bertarung di arena kelas ringan UFC

        随便看看

      • Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK
      • Imbas efisiensi, Menpora: Pengiriman atlet ke SEA Games tak jor
      • Gubernur Papua: Bonus bagi atlet berprestasi segera dibagikan 
      • Sports Festival Indonesia 2025 diikuti 200 anak Indonesia dan Jepang
      • Cardenas hadapi Acosta untuk pertahankan gelar WBA Amerika Latin
      • LPDUK akan gelar fun volleyball lagi lawan Red Sparks
      • TLID sukses balaskan dendam ke Onic PH di ESL MLBB S6 Challenge Finals
      • Menpora paparkan alasan menambah anggaran pembudayaan olahraga
      • NPC Jakarta gelar pencarian bakat atlet disabilitas 
      • LPDUK bekerjasama dengan United Allstars bangun ekosistem cheerleading
      • Copyright © 2025 Powered by test2_Explore the Best Gacorslot Art,喜逐颜开网   sitemap